Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan haji pada tahun 1445 H/2024 M. Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah haji.
Pada akhir bulan April 2024, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Menurut Dewan Ulama, memiliki izin haji adalah suatu kewajiban syariat, dan orang yang melanggarnya dianggap berdosa. Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menyampaikan bahwa Majelis Ulama Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang melarang seseorang melaksanakan ibadah haji jika tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Fatwa tersebut diterbitkan oleh Majelis Ulama Senior Arab Saudi dan menegaskan bahwa beribadah haji harus sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan secara syariat. Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan ibadah haji dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mendapatkan keberkahan dan diterima oleh Allah Azza Wa Jalla.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mewajibkan calon jemaah haji untuk mendapatkan izin haji melalui platform Nusuk. Nusuk merupakan platform resmi yang disediakan oleh Pemerintah Saudi untuk melayani kebutuhan haji, umrah, dan kunjungan lainnya. Layanan yang dikenal dengan Nusuk Hajj ini bertujuan untuk memudahkan proses pelaksanaan ibadah haji bagi para jemaah.
Berikut ini adalah 5 aturan baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2024:
Wajib Memiliki Izin yang Sesuai
Arab Saudi telah memperketat aturan untuk masuk ke Makkah, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi telah mengumumkan bahwa setiap orang yang ingin masuk ke Makkah harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Peraturan baru ini diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ibadah haji dan untuk memastikan keselamatan serta keamanan para jemaah. Penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai, seperti izin untuk bekerja di tempat suci, tanda pengenal penduduk Makkah, izin umrah yang valid, atau izin haji yang sah, akan ditolak untuk masuk ke pos keamanan menuju Makkah.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Makkah serta menjaga pelaksanaan ibadah haji agar berjalan lancar dan tertib. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait demi keselamatan bersama.
Jamaah Wajib Memiliki Visa Haji
Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengumumkan bahwa haji tanpa visa adalah tindakan ilegal. Aturan terpenting dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini adalah wajib menggunakan visa resmi Haji. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa haji yang dilakukan tanpa visa resmi tidak akan diakui sah. Kementerian kembali menegaskan pentingnya memiliki visa haji yang sah. Mereka juga telah merinci jenis visa yang tidak dapat digunakan untuk keperluan haji, antara lain visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan jenis visa lainnya.
Pada akhir April 2024, kementerian melalui media sosialnya menyatakan, “Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan sanksi .” Salah satu hukumannya adalah dideportasi, denda dan tidak diizinkan masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan.
Visa Haji Dibatasi Hanya Untuk Izin Masuk ke kota Jeddah, Madinah, dan Makkah
Visa haji hanya berlaku untuk izin kunjungan di Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah, seperti dilaporkan oleh Daily Ausaf pada hari Senin (6/5/2024). Pihak berwenang secara tegas menyatakan bahwa visa haji tidak diperbolehkan untuk bekerja, tinggal, atau melakukan perjalanan ke luar wilayah tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan visa haji dapat mengakibatkan sanksi, seperti larangan untuk melakukan ibadah haji dan deportasi dari wilayah tersebut pada masa-masa mendatang.
Masa Berlaku Paspor Minimal sampai Akhir Dzulhijjah 1445 H
Paspor juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mewajibkan jemaah haji untuk memiliki paspor yang masih berlaku hingga akhir bulan Dzulhijjah 1445 H.
Berdasarkan kalender Hijriah yang digunakan oleh Kementerian Agama RI dan penanggalan dalam Islamic Hijri Calendar, akhir bulan Zulhijah 1445 H jatuh pada tanggal 6 Juli 2024. Oleh karena itu, para jemaah haji diharuskan memiliki paspor yang masih berlaku minimal hingga tanggal tersebut agar dapat melakukan ibadah haji dengan lancar.